Denny Indrayana. (Dok. Jawa Pos)

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi sistem payment gateway. Tim kuasa hukum Denny pun menyiapkan strategi menghadapi pemeriksaan pertama kliennya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Denny, Heru‎ Widodo mengatakan, kliennya siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia akan menemui Denny untuk berkoordinasi ‎mengenai strategi advokasi bersama anggota tim kuasa hukumnya lainnya. "Akan dipersiapkan lah itu," katanya saat dihubungi, Rabu (25/3)‎.
Surat panggilan Denny sebagai tersangka dari Bareskrim sudah diterima. Denny rencananya akan memenuhi panggilan pada Jumat (27/3).‎
Terpisah, ‎Kabag Penum Div Humas Polri Rikwanto menjelaskan, penetapan Denny sebagai tersangka sudah sejak pekan lalu. "Dari hasil gelar perkara telah disimpulkan saudara DI (Denny Indrayana) bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan ditetapkan pada minggu lalu,"‎ katanya.
‎Dia menambahkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 21 saksi telah diperiksa. Mereka kebanyakan berasal dari institusi Kemenkum HAM. Keterangan saksi menyebutkan bahwa sejumlah staf Kemenkum HAM sudah mengingatkan Denny bahwa sistem payment gateway kurang menguntungkan karena sudah ada sistem yang sejenis. Yakni, Sistem Informasi PNBP Online (Simponi).
Malah, Simponi tidak memungut biaya dalam pembuatan paspor. Keterangan saksi tersebut menjadi salah satu dasar peningkatan status Denny sebagai tersangka. Polisi juga menjadikan sejumlah dokumen dan hasil audit BPK sebagai barang bukti.