Suryadharma Ali. (Dok. Jawa Pos

JAKARTA – Meski digugat melalui jalur praperadilan, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012 – 2013 dengan tersangka Surydharma Ali. Hari ini (25/3) KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar sebagai saksi.
Mengenakan baju batik, Zulkarnaen tiba di kantor komisi antirasuah, Kuningan, Jakarta, pada pukul 11.00. "Ya, untuk memberikan keterangan saja," kata politisi Partai Golkar itu saat memasuki gedung KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan bahwa pemeriksaan Zulkarnaen untuk melengkapi berkas perkara Suryadharma Ali (SDA).
Seperti diketahui, SDA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ‎penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 -2013. Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat menteri agama dengan memperkaya diri sendiri.
Namun, hingga kini kerugian negara yang disebabkan perbuatannya itu belum jelas. Hal itu yang kemudian membuat SDA mengajukan praperadilan. Sidang perdana paperadilan akan digelar pada 30 Maret 2015 mendatang di PN Jaksel.