Fuad Amin Imron. (Imam Husein/Jawa Pos))
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menyita Masjid Syaikhona Kholil di Bangkalan, Jawa Timur. Hal itu menyusul pernyataan Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron yang menyebut KPK melakukan penyitaan masjid yang merupakan peninggalan dari kakeknya.
"Perlu diklarifikasi bahwa tidak benar KPK telah menyita masjid tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Rabu (25/3).
Dia mengatakan, KPK tidak terburu-buru dan selalu berhati-hati dalam menyita aset kekayaan tersangka korupsi. "Penyitaan dilakukan setelah ada keyakinan bahwa aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana," jelasnya.
Sebelumnya, Fuad Amin mengeluhkan sejumlah penyitaan yang dilakukan KPK. Termasuk sebuah masjid milik kakeknya. Pernyataan tersangka suap dalam jual beli gas alam di Bangkalan itu diucapkan setelah menjadi saksi dalam sidang Antonio Bambang di di Pengadilan Tipikor, Senin (23/3).
Pernyataan Fuad Amin itu sempat ditanggapi Ketua PBNU Slamet Effendy Yusuf. Dia meminta KPK lebih cermat dalam melakukan penyitaan aset tersangka korupsi. (Sita Masjid Kakek Fuad Amin, Ketua PBNU: KPK Harus Cermat)
Saat dihubungi, Slamet Effendy Yusuf berterima kasih dengan adanya klarifikasi dari KPK. "Klarifikasi KPK itu melegakan sekali. Terutama bagi masyarakat nahdliyin (orang NU, Red)," katanya.
Selain itu, dia merasa lega karena KPK telah memperlihatkan daftar sitaan aset pencucian Fuad Amin secara lengkap. Slamet yakin masjid tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus Fuad.
Dia pun mengimbau agar Fuad Amin tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan terkait perkara korupsi yang menjeratnya. "Tidak usahmengeluarkan pernyataan yang meresahkan masyarakat NU," tegasnya.