Nenek Asyani Drop Lagi, Sidang Diskors Satu Jam
24/03/15, 05:50 WIB
SITUBONDO – Asyani, 63, nenek yang menjadi terdakwa pencurian kayu (illegal logging), kembali drop saat mendengarkan keterangan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Situbondo Senin (23/3). Karena itu, Kadek Dedy Arcana selaku ketua mejelis hakim langsung menghentikan pemeriksaan saksi dan menskors atau menghentikan sidang untuk sementara.
”Sidang kami hentikan sementara dan nanti kembali dilanjutkan. Sidang diskors selama satu jam. Pukul 14.30 sidang dilanjutkan,” kata Kadek sambil meminta peserta sidang memanfaatkan waktu skors untuk menunaikan salat.
Karena pucat, Asyani segera dibawa ke luar ruang sidang. Dia dipapah anaknya, Mistiana. Tak sampai jauh, begitu melewati pintu barat ruang sidang, Asyani langsung duduk di lantai. Tak lama kemudian, Asyani memilih untuk merebahkan badan di lantai dengan bantal di pangkuan putri bungsunya.
Nenek 63 tahun yang didakwa melanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut belakangan mengaku lemah karena tidak enak makan. Sebelum mengikuti sidang, Asyani hanya minum air mineral. ”Saya tidak bisa makan, tidak enak. Kalau minum masih mau, minum air putih,” katanya.
Kepada wartawan koran ini, Asyani mengaku akan terus mengikuti sidang meski kondisinya tidak sehat benar. ”Biar cepat selesai. Jadi, saya ikut terus,” terang dia.
Sementara itu, hasil pemeriksaan saksi-saksi untuk membongkar modus pencurian tidak jauh berbeda dengan hasil sidang sebelumnya. Di antara para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), tidak ada yang bisa membuktikan pencurian dua pohon jati milik Perhutani di petak 43 F, kawasan hutan produksi Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng.
Sidang hanya berkutat pada persoalan kepemilikan atau penguasaan tujuh batang kayu jati. Kayu yang dimiliki Asyani memang diklaim berasal dari dua pohon jati yang hilang di lahan Perhutani. Sayang, dari enam saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada yang mampu membuktikan mengapa kayu yang hilang dari petak 43 F sampai di tangan atau dikuasai Asyani.
Saksi kemarin, antara lain, Subakri, 42, kepala Dusun Kristal. Juga ada Nina alias Bu Rusli, sepupu Asyani, dan Dwi Agus Pratikno, polisi yang ikut menyita kayu jati.
Dalam sidang, Subakri mengaku dimintai tolong oleh Asyani untuk mengawal pengangkutan kayu jati tanpa surat tersebut. Saksi itu tidak tahu secara pasti asal kayu yang dimiliki Asyani tersebut. ”Ukuran kayu kurang dari 50 sentimeter,” katanya.
Nina alias Bu Rusli juga menjawab datar. Dia menyatakan tidak tahu secara pasti apakah kayu jati itu milik Asyani sendiri atau merupakan kayu yang hilang di petak 43 F. Tiga saksi lain juga tidak mengetahui modus pencurian. Mereka adalah Eny alias P. Safitri, keponakan Asyani; Dwi Kurniadi, kepala Desa Jatibanteng; dan saksi ahli bidang kehutanan dari Dinas Pertanian Situbondo Hartono, 41. Mereka hanya mengetahui bahwa kayu tersebut milik Asyani tanpa tahu asalnya.
Begitu pula Brigadir Dwi Agus Pratikno. Dia menjelaskan, begitu mendapat laporan dari pihak Perhutani, dirinya ikut mengecek ke lokasi hilangnya pohon jati.
Beberapa hari kemudian, pihak Perhutani bersama Agus mendatangi rumah Sucipto. Mereka lantas mengambil sejumlah kayu yang diduga berasal dari dua pohon jati yang hilang itu di tempat serkel kayu milik Sucipto. ”Waktu itu dengan Pak Sawin, Mis (Misyanto Efendi), Sayadi, dan saya,” katanya.
Agus menyebutkan, sebelum disita, kayu yang diduga sebagai bagian dari dua pohon jati yang hilang itu dilihat dan dicocokkan. ”Menyamakan kayu dengan tunggak sudah,” ujarnya. Dia juga menyatakan bahwa dirinya tidak ikut mengambil sampel kayu dari lahan Perhutani yang dihadirkan dalam ruang sidang.
Berdasar data yang berhasil dikumpulkan, petugas Perhutani yakin bahwa kayu jati yang disita dari Asyani itu merupakan bagian dari dua pohon jati yang hilang di petak 43 F. Dasarnya, mereka mempertimbangkan warna kayu, corak, serta gubal.
0 komentar:
Posting Komentar