Denny Indrayana (Dok JPNN)

JAKARTA – Denny Indrayana telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Apa peran mantan Wamenkum HAM dalam sistem pembuatan paspor tersebut?
Kadiv Humas Polri Brigjen Anton Charliyan mengatakan, Denny berperan sebagai pelaku utama dalam proyek tersebut. “Peran Pak Denny disini itu beliau yang menyuruh melakukan dan memfasilitasi vendor sehingga, proyek (payment gateway) ini terlaksana," tururnya saat ditemui di kantornya, Rabu (25/3).
Padahal, proyek payment gateway tersebut menyalahi aturan. Jajaran staf Kemenkum HAM kurang setuju dengan proyek tersebut, namun hal itu tetap dilaksanakan. Dalam sistem pembayaran paspor tersebut, seharusnya biaya langsung disetorkan ke bendahara negara. Namun yang terjadi, biaya tersebut menggunakan vendor sebagai perantara.
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Rikwanto menambahkan,‎ada keterlibatan dua vendor dalam proyek ini, yaitu, PT Nusa Inti Artha dan PT Finnet Indonesia yang diduga menampung sejumlah dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Sejauh ini, bukti yang telah dikumpulkan dan diperiksa pihak Bareskrim antara lain keterangan saksi, dokumen, termasuk audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Denny telah dikenakan dugaan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 kemudian pasal 3 dan 23 Undang-Undang Tahun 1999 yang mengalami perubahan UU nomor 31 tahun 99 pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pemberantasan korupsi.