Kebut Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Eks Sesmenpora
25/03/15, 11:40 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya merampungkan berkara perkara kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dengan tersangka Rizal Abdullah. Hari ini (25/3), penyidik memanggil mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam yang telah berstatus terpidana dalam kasus tersebut.
"Ya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (25/3).
Sebelumnya, Selasa (24/3), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Alex Noerdin untuk melengkapi berkas Rizal Abullah. Namun, gubernur Sumsel itu tidak memenuhi panggilan penyidik. "Tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Penyidik akan memanggilnya kembali," ungkap Priharsa. Namun, dia belum mengetahui kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.
Rizal Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan pada September 2014. Dia kemudian ditahan di Rutan Pomdam Guntur, Jakarta, pada 12 Maret 2015.
Rizal ditetapkan sebagai tersangka terkait posisinya sebagai ketua komite pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 32 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar