RESMI: Ketua DPR Setya Novanto (kiri) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (dua dari kiri) saat menerima inisiator hak angket Menkum HAM, Rabu (25/3). (Rehdian Khartika/Jawa Pos)
JAKARTA – Usulan pengajuan hak angket terhadap Menkum HAM Yasonna Laoly akhirnya resmi diserahkan ke pimpinan DPR, Rabu sore (25/3). Lima fraksi yang berasal dari partai-partai anggota Koalisi Merah Putih (KMP) memberikan persetujuan penggunaan hak angket tersebut.
Inisiator hak angket dari fraksi Golkar, John Kennedy Aziz, menyerahkan ke pimpinan DPR yang diwakili Setya Novanto dan Fadli Zon. "Totalnya sekitar 116 anggota dari lima fraksi yang menandatangani persetujuan tersebut," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon setelah menerima usulan hak angket di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3).
Di antara 116 anggota DPR yang mendukung hak angket, paling banyak berasal dari fraksi Golkar, yakni 55 anggota. Disusul Gerindra 37 anggota, PKS 20 anggota, serta PAN dan PPP masing-masing dua orang anggota. Jumlah dukungan tersebut disebut masih bersifat sementara, namun sudah lebih dari yang ditargetkan.
Dengan jumlah tersebut, usulan hak angket telah memenuhi syarat batas minimal, yakni 25 anggota dari dua fraksi. Sehingga pimpinan DPR akan segera memprosesnya. "Kami akan menindaklanjuti hak angket tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Fadli. Usulan itu akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah dan rapat paripurna DPR.
Terpisah, Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin mengatakan, hak angket perlu diajukan karena Menkum HAM dianggap mengintervensi partai politik. Khususnya, keputusannya mengesahkan kepengurusan Golkar hasil munas Ancol yang mengesampingkan fakta-fakta hukum dan hasil Mahkamah Partai Golkar (MPG).
Menurut Ade, usulan hak angket tidak hanya berkaitan dengan Golkar. Namun, bisa merembet ke semua partai politik. Sebab, Yasonna dianggap telah melakukan cara-cara otoriter yang mengedepankan kekuasaan bukan pada aturan hukum dalam mengambil keputusan. "Demokrasi dalam bahaya," tegas Ade.
‎Kuasa kukum Golkar versi munas Bali Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, alasan diajukannya angket karena ketidakpuasan atas kebijakan pemerintah. "Wajar hak angket dilakukan. Sah atau tidak tergantung di paripurna," tuturnya.
Jika disetujui, lanjut Yusril, panitia hak angket akan bertindak seperti jaksa untuk melakukan penyelidikan. Yakni, menggali fakta-fakta yang terjadi. "Dengan angket terungkap banyak hal tentang latar belakang dikeluarkannya SK," terang Yusril.