Penafsiran SK Menkum HAM, Fahri Bantah Klaim Agus Gumiwang
25/03/15, 12:00 WIB
JAKARTA – Kisruh internal Partai Golkar merembet pada pihak-pihak di luar partai beringin itu. Kali ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membantah pernyataan Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengenai penafsiran atas surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Politikus PKS itu menyatakan tidak pernah mengajarkan Sekretaris Fraksi Golkar hasil munas Ancol Fayakhun Andriadi mengenai asas prae sumtio lastae causa. Yakni, asas yang menjelaskan bahwa setiap keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara (dalam hal ini Menkum HAM) harus bersifat rechmatig atau berkekuatan hukum hingga ada pembatalannya.
"Saya bantah klaim itu," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jakarta, Rabu (25/3).
Bahkan, Fahri membantah telah melakukan pertemuan dengan Fayakhun seperti yang ungkapkan Agus Gumiwang. "Saya nggak pernah jumpa mereka," tegasnya.
Dia menyangkan sikap Agus yang melontarkan pernyataan yang tidak benar. Fahri mengaku prihatin dengan cara-cara yang dilakukan pengurus Golkar kubu Agung Laksono.
Sebelumnya, Selasa (24/3), dalam keterangannya Agus Gumiwang menyatakan Fayakhun telah diajarkan bahwa keputusan Menkum HAM berkekuatan hukum sesuai asas praesumtio lastae clausa. Dia menyebut, Fahri Hamzah sebagai pihak yang menerangkannya dalam pertemuan empat mata dengan Fayakhun. Sebab, Fayakhun tidak punya latar belakang hukum. Penjelasan itulah yang dipegang untuk menyatakan bahwa SK Menkum HAM telah inkracht.
0 komentar:
Posting Komentar