VERSI ANCOL: Dari kiri, Agus Gumiwang, Priyo Budi Santoso, dan Agung Laksono. (Dok. Jawa Pos)
JAKARTA - Pengurus Golkar hasil munas Ancol berencana mengambil alih fraksi Golkar di DPR. Surat keputusan (SK) dari Menkum HAM menjadi dasar mereka untuk menjalankan organisasi partai beringin, termasuk mengurus fraksi di DPR.
Agus Gumiwang Kartasasmita yang ditunjuk sebagai ketua fraksi Golkar versi kepengurusan Agung Laksono mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo agar legawa meninggalkan ruang fraksi Golkar di DPR sesuai surat yang dikirimkan hari ini.
Ade merupakan ketua fraksi Golkar saat ini dan Bambang adalah sekretaris fraksi. Keduanya berada di kubu Aburizal Bakrie.
"Dalam surat, kami berikan batas waktu 29 Maret,"‎ ujar Agus saat ditemui di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (24/3).
Menurut Agus, pihaknya tetap menggunakan cara-cara persuasif. Termasuk ketika memperlakukan orang-orang yang masih mengaku sebagai pimpinan fraksi Golkar. Agus menyatakan bersedia untuk bertatap muka dengan Ade dan Bambang. "Masa peralihan butuh penyesuaian," katanya.
Anggota komisi I DPR itu berharap, Ade dan jajarannya mau mengindahkan permintaan mereka. Jika tidak, ada cara lain yang akan dilakukan. Sebab, tidak diindahkannya permintaan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum. 
Politikus Golkar kubu Agung Laksono yang lain, Agun Gunanjar Sudarsa menjelaskan, langkah-la‎ngkah yang akan diambil, misalnya, masuk ke ruang fraksi dengan menggunakan instrumen hukum. "Di Internal kan ada pamdal dan kepolisian, kami tidak akan baku pukul," ujar Agun.
Dia menepis anggapan bahwa kubu Agung haus kekuasaan. Sebaliknya, mereka tidak ingin ada kekosongan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. "Di parlemen tidak mungkin keputusan tanpa Golkar," tandasnya.
Agus menambahkan jika pihaknya telah melayangkan surat kepada Ketua DPR Setya Novanto. Intinya, mengingatkan bahwa DPP Golkar yang sah keputusan Menteri Hukum dan HAM adalah DPP di bawah Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainudin Amali sebagai sekjen. Setya diingatkan agar tidak menerima surat dari pihak yang mengaku sebagai Partai Golkar tanpa tanda tangan dari kepengurusan Agung Laksono.
"Yang tidak ada tanda tangan kami, dianggap tidak sah dan tidak berlaku," ujarnya. Jika ketua DPR mengabaikan permintaan itu, maka dianggap melakukan perbuatan yang melanggar hukum. "Ada pasal manipulasi jabatan," sambungnya.
Seperti diketahui, Senin (23/3), Menkum HAM mengeluarkan SK yang menyatakan kepengurusan Golkar hasil munas Ancol adalah sah. Sejak itu, kubu Agung mengklaim sebagai pihak yang berhak menjalankan roda organisasi Partai Golkar. Termasuk fraksi di DPR.