KORUPSI: Achmad Budi Supriyanto ditangkap oleh petugas di Pontianak, Kalimantan Barat.(Haryadi/Pontianak Post/JPNN)
PONTIANAK – Pelarian mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Achmad Budi Supriyanto selama 15 tahun berakhir. Itu terjadi setelah tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, Jawa Tengah, bersama Kejari Pontianak yang di-back up Kejati Kalbar mengeksekusi terpidana tindak pidana korupsi.
Achmad ditangkap di sebuah kafe di Jalan Setia Budi, Pontianak, pada Minggu (22/3) pukul 21.00 WIB. Dia merupakan buron Kejari Ambarawa sejak 15 tahun. Pasca putusan pengadilan, Achmad menjadi tahanan kota dengan jaminan keluarganya. Namun, dia ternyata kabur dan keberadaannya tidak diketahui.
Menurut informasi, Achmad sempat melarikan diri ke negara tengga, Brunei Darussalam. Kemudian, keberadaan mantan orang nomor satu di perusahaan air minum daerah itu terendus di Pontianak dan langsung dieksekusi jaksa eksekutor dari Kejari Ambarawa yang dibantu Kejari Pontianak serta Kejati Kalbar.
’’Yang bersangkutan dieksekusi pukul 21.00 WIB di Jalan Setia Budi, Pontianak,’’ kata Kasipidsus Kejari Ambarawa Agus Darma Wijaya saat ditemui Pontianak Post (Jawa Pos Group) di Rutan Kelas II-A Pontianak Selasa (24/3).
Menurut dia, Achmad dieksekusi berdasar putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No 274/Pid/ 1999/PT Tanggal 18 Januari 2000 dengan putusan penjara pidana 5 tahun. ’’Yang bersangkutan diterbangkan ke Semarang untuk menjalani proses hukum selanjutnya,’’ tuturnya.
Agus menyatakan, kasus PDAM Kabupaten Semarang yang menyeret Achmad terjadi pada 1997. Ketika itu Pemkab Semarang membuat proyek P3KT sektor air bersih yang dimulai pada 1993 dan direncanakan selesai 1997. Proyek tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang dibagikan ke daerah tingkat II di Jateng dan DI Jogjakarta, termasuk Pemkab Semarang. Dana itu berasal dari Bank Pembangunan Asia.
Program tersebut menitikberatkan pengambilan air bersih yang menelan investasi Rp 39 miliar. Agar bisa ikut dalam proyek itu, PDAM wajib mengikutsertakan dana pendamping senilai Rp 9,4 miliar.
Untuk memenuhi dana pendamping tersebut, PDAM kabupaten melakukan pinjaman. Agar pinjaman itu cair, BUMD, dalam hal ini Ahmad Budi selaku Dirut, memanipulasi daftar tunggu pelanggan yang sebenarnya hanya 1.041 calon, tetapi dilaporkan 29.045 calon.
Lantaran data yang diajukan dinilai mencurigakan, BPKP Perwakilan Jateng melakukan investigasi dan menemukan sejumlah penyelewengan dana proyek Rp 2,5 miliar. Achmad pun lantas divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang. Tetapi, terhukum menyatakan banding.
Meski banding terpidana masuk ke LP Ambarawa, atas jaminan keluarga, pengadilan memutuskan agar Achmad menjalani tahanan rumah sambil menunggu proses banding. Namun, tanpa diketahui pihak pengadilan dan kejaksaan, Achmad melarikan diri.
Sementara itu, dengan mengenakan kaus putih bergambar mantan Presiden Soeharto dan dipadu celana pendek kotak-kotak, Achmad diborgol di depan pintu Rutan Kelas II-A Pontianak. Terpidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,5 miliar tersebut diterbangkan ke Semarang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.