TERUS BERHARAP: Sebagian keluarga korban tenggelamnya kapal feri Sewol masih bertahan di Jindo, tempat terdekat dengan peristiwa, hingga Selasa (11/11). (AP Photo/Yonhap, Taman Chul-Hong)

SEOUL – Usai sudah proses hukum tenggelamnya MV Sewol yang membuat mata dunia tertuju ke Korea Selatan (Korsel) pada 16 April lalu. Selasa (11/11) Pengadilan Distrik Gwangju menjatuhkan vonis 36 tahun penjara kepada kapten kapal Lee Joon-seok. Tapi, pengadilan membebaskan sang kapten dari dakwaan pembunuhan.
Dalam keputusan tertulisnya, panel tiga hakim menyatakan bahwa jaksa gagal membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam insiden yang merenggut lebih dari 300 nyawa tersebut. Setelah proses hukum bergulir selama lebih dari lima bulan, pengadilan akhirnya memutuskan Lee bersalah. Tapi, pengadilan tidak menjatuhkan hukuman mati seperti tuntutan jaksa dan keluarga para korban.
”Terdakwa terbukti lalai dan abai saat menjalankan tugasnya,” terang hakim Lim Joung-youb. Dia juga menyebut Lee tidak bertanggung jawab karena meninggalkan Sewol begitu saja saat para penumpang masih terjebak di dalam kapal. Karena kesalahan fatal tersebut, tiga hakim sepakat mengganjar kapten berusia 69 tahun itu dengan hukuman penjara 36 tahun.
Akhir kasus yang telah bergulir selama sekitar lima bulan itu memantik reaksi keras keluarga korban. Mereka tidak puas dengan keputusan hakim. ”Di mana letak keadilannya?” teriak salah seorang perempuan yang hadir dalam sidang vonis di Kota Gwangju tersebut. Mereka menuntut hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada Lee.
”Ini tidak adil. Bagaimana anak-anak kami? Mereka (para terdakwa, Red) seharusnya mendapat hukuman yang lebih buruk daripada kematian,” protes seorang perwakilan keluarga korban yang lain. Seluruh korban tewas dalam insiden tenggelamnya Sewol adalah pelajar. Saat itu mereka sedang berdarmawisata dengan menggunakan feri penumpang produksi Jepang tersebut.
Selain Lee, pengadilan juga menjatuhkan vonis kepada tiga awak kapal lainnya. Jaksa dan keluarga para korban pun mendesak hakim menjatuhkan hukuman mati kepada tiga kru senior itu. Tapi, berdasar investigasi dan pembuktian dalam sidang, pengadilan akhirnya hanya memvonis mereka dengan hukuman penjara. Berbeda dengan Lee, tiga awak Sewol itu dijatuhi hukuman 15–30 tahun.
Saat insiden terjadi, menurut pengadilan, Lee sudah menginstruksikan evakuasi. Tapi, dia lantas menunda perintah tersebut karena kapal penyelamat belum datang. Ironisnya, saat kapal penyelamat tiba di lokasi kejadian, sang kapten justru menyelamatkan diri sendiri lebih dulu. Dia tidak peduli dengan nasib kru dan penumpang. Sampai saat ini, jasad sembilan penumpang masih belum ditemukan.